- International Union for Conservation of Natur and Natural Resources (IUCN) telah memasukkan Jalak Bali ke dalam Red Data Book sejak tahun 1966. Red data Book adalah buku yang berisi tentang jenis-jenis dari flora dan fauna yang terancam punah.
- Jalak Bali terdaftar dalam Appendix I atau kelompok hewan yang dilarang untuk diperdagangkan karena terancam kepunahan pada konvensi perdagangan internasional bagi jasad liar Convention on International Trade in Endangered Species of wild fauna and flora (CITES).
- Pada tanggal 26 Agustus 1970 pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian No. 421/Kpts/Um/8/70 yang isinya menerangkan bahwa burung Jalak Bali dilindungi oleh undang-undang.
- Isi surat keputusan tersebut adalah, “Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Jalak Bali merupakan satwa yang dilarang diperdagangkan kecuali hasil penangkaran dari generasi ketiga (indukan bukan dari alam)”.
- Burung Jalak Bali Dikategorikan sebagai satwa yang hanya terdapat di pulau Bali atau jenis satwa endemik Bali. Burung ini bisa ditemukan di dalam kawasan Taman Nasional Bali Barat.
Ciri-ciri
Burung Jalak Bali memiliki ukuran tubuh sedang dengan panjang sekitar 25 cm. Burung Jalak Bali jantan dan betina hampir serupa dimana tidak adanya bulu pada bagian pipi. Penampilan burung jalak Bali sekilas mirip dengan burung Jalak Suren dan Burung Jalak Putih.- Bulu
- Mata
- Jambul
- Kaki
- Paruh
- Ukuran
- Telur
0 comments:
Post a Comment